Lampung Selatan,Tintabangsa.com – Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil ungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT Lada Jaya Perdana Desa Badar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan pada hari Rabu,12 Juli 2023 yang lalu.
Pelaku Eko Setiawan (29) warga Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan yang juga sebagai karyawan PT Lada Jaya, berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Sidomulyo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sidomulyo Iptu Ilham Effendi bersama Kanitreskrim Ipda Sudarmaji dan Anggota saat pelaku sedang bekerja di PT. Lada Jaya Perdana, pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 22.00 Wib.
Berawal laporan dari pihak manajemen perusahaan PT Lada Jaya Perdana Niluh Putri Elyani (35) pada hari Senin (23/10/2023) ke Mapolsek Sidomulyo.
Selanjutnya Kapolsek Iptu Ilham Effendi memerintahkan Unit Reskrim dan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
Kapolsek Iptu Ilham Effendi Senin malam (23/10/2023) sekira pukul 24.00 wib. Mengatakan “Benar mas kita telah mengamankan pelaku curat di PT.Lada Jaya Perdana desa Bandar Dalam.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan pada hari Senin (23/10/2023).sekira pukul 11.00 wib, kami menerima laporan dari pihak manajement PT.Lada Jaya Perdana, telah terjadi pencurian berupa kabel Dengan Merk NYY Ukuran 1×240 Milimeter Sepanjang 339 Meter, kabel Merk NYY Ukuran 1×185 Milimeter Sepanjang 106 Meter, Kabel Merk NYY Ukuran 1×95 Milimeter Dengan Panjang 40 Meter, Kabel Merk NYY Dengan Ukuran 1×50 Milimeter Sepanjang 20 Meter, Besi Pusbar Sebanyak 2 (dua) Batang dengan ukuran 1×8 Cm Sepanjang 3,2 Meter, Besi Pusbar Sebanyak 3 (Tiga) Batang dengan ukuran 1×8 Cm Sepanjang 60 Cm, Yang berada di dalam ruang produksi dan ruang genset di perusahaan tersebut.
Modus pelaku dengan cara memotong kabel tembaga yang kemudian barang-barang milik perusahaan yang juga tempat Pelaku bekerja, akibat kejadian tersebut korban yaitu pihak perusahaan mengalami kerugian yang apabila di taksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp 200.000.000 (dua Ratus juta rupiah) Selanjutnya pihak korban melaporkan masalahnya ke SPKT Polsek Sidomulyo untuk di tindak lanjuti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku. Papar Kapolsek.
Saat ini Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Mesin Gerinda listrik dan potongan kabel tembaga dan kulit kabel tembaga diamankan di Mapolsek Sidomulyo guna Proses hukum lebih lanjut, “Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun”, tutup Iptu Ilham Effendi. (TB/IE)