Pedagang Di Lampung Utara Tolak Keras Atas Kenaikan Tarif Retribusi Pasar

Lampung Utara, tintabangsa.com – Seluruh pedagang pasar yang ada di Lampung Utara menentang keras dengan ada nya kenaikan retribusi yang di tetapkan pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Menurut keterangan dari salah satu pedagang pasar di Lampung Utara, Sahrul Agus mengatakan bahwa ratusan pedagang sangat menolak keras dengan ada nya kenaikan retribusi yang di tetapkan pemerintah kabupaten Lampung utara, “kami sangat menolak dan menentang keras dengan ada nya kenaikan tarif retribusi ini” ujarnya, Selasa (17/10/2023).

Apalagi kata dia, melihat nilai nominal yang terlalu besar, apa lagi dengan kondisi saat ini bisnis perniagaan mulai dari pasar tradisional bahkan aktivitas jual beli di masyarakat yang sedang menurun.

“Coba kalian turun ke bawah dan lihat sendiri, lihat kondisi para pedagang saat ini di pasar bagaimana kondisi saat ini yang sangat sepi pembeli, kok ini malah tarif retribusi di naikan, ini jelas berdampak bisa kolap kami para pedagang,” ucap Sahrul.

Mereka bersama para pedagang lain nya akan membuat surat penolakan keras atas kenaikan tarif retribusi yang sudah di sah kan oleh Bupati Lampung Utara melalui dinas perdagangan.

“Apabila kondisi pasar saat ini sedang tidak baik baik saja alias kolap, sehari jualan cuma menghasilkan uang Rp 40 ribu sampai Rp 80 ribu, bahkan ada pedagang yang tidak laku sama sekali dalam sehari” keluhnya.

Sementara itu Kepala Dinas perdagangan Lampung Utara Hendri menjelaskan, dalam rangka peningkatan pendapatan asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Utara, pihaknya menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara nomor 61 Tahun 2023 tentang retribusi pelayanan pasar dalam penerapan kenaikan tarif retribusi ini sendiri.

“Memang banyak pedagang yang menolak, namun kenaikan tarif itu sendiri adalah langkah Pemkab Lampung Utara melalui Dinas Perdagangan dalam meningkatkan PAD, dimana nantinya hasil retribusi itu nantinya akan di kembalikan lagi ke masyarakat” ujar Hendri.

Pengembalian nya bisa dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan dan lain nya yang nanti kegunaan nya untuk membantu memperlancar perekonomian masyarakat.

“Kita dari sini juga sebenarnya tidak ingin memberatkan para pedagang, saya juga ada di pihak pedagang karena tidak mungkin saya tidak mendukung mereka begitu juga dengan Pemda bagaimana pemerintah bisa berjalan jika PAD kita tidak ada” paparnya.

Ke depan kata Hendri jika memang aturan kenaikan tarif retribusi ini memberatkan dan harus di kaji ulang kembali, dengan memberikan sedikit keringanan. “Jadi kalau nanti masyarakat ada masukan , nanti kita kaji ulang dengan memberikan keringanan misalnya pasti ada solusinya” tutup nya. (TB/Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *