Gagalnya P-APBD Kabupaten Nias, Ketua PUSPENAS: Bupati Nias Rugikan Rakyatnya

Nias, Tintabangsa.com – Gagalnya penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 sama halnya Bupati Nias merugikan rakyatnya sendiri. Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pusat Studi Pembangunan Nias (PUSPENAS) Onlihu Ndraha melalui press releas, Sabtu (14/10/2023).

Onlihu menjelaskan bahwa anggaran P-APBD 2023 itu yang digunakan adalah selisih sisa perhitungan nilai atau Silva tahun 2022 yang mencapai Rp 92 miliar, dengan tidak terserapnya sama saja merugikan rakyatnya

“Namun, tidak sampai memengaruhi sendi-sendri kehidupan kaum Marhaen (buruh, petani, nelayan dan rakyat kecil lainnya), melainkan hanya pada golongan pegawai, kontraktor dan mengenah atas, “ujar Onlihu

Tambahnya Lagi, gagalnya penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang P-APBD karena Bupati Nias menggunakan teori Rechsvaardinging Theorieen yakni teori yang dijadikan alasan-alasan sehingga tindakan penguasa Negara dapat dibenarkan.

“Misalnya saja seperti press release yang disampaikan 30 September 2023 yang lalu dengan mencari dasar-dasar pembenaran berdasarkan regulasi, namun, mereka menganulir saran dari Gubernur Sumatera Utara, ” jelas Onlihu.

Ianya menuturkan berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor: 900.1/19268/2023 perihal Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, tanggal 28 Juli 2023, dalam surat itu menyebutkan bahwa Bupati Nias telah menyerahkan Peraturan Bupati Nias tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2022.

Lanjutnya, pada surat Gubsu tersebu, berdasarkan amanat Pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintahn Nomor 12 Tahun 2019, persetujuan bersama (Pemerintah Daerah dan DPRD) dan ayat (2) dikatakan paling terlambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka dari hal itu, Gubsu mengharapkan agar Bupati Nias kembali mengupayakan pembahasan dan penetapan bersama DPRD tentang Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan disrahkan paling lambat 31 Juli 2023.

Realitanya Kata Onlihu, Bupati Nias tidak mengindahkan saran Gubsu ini dan tetap memberlakukan Peraturan Kepala Daerah mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, pertanyaannya mengapa Bupati Nias tidak mengindahkan saran Gubsu, kemungkinan pelaksanaan roda Pemerintahan Kabupaten Nias yang digunakan saat ini adalah manajemen perusahaan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Selain itu, kata Onlihun, ini menandakan Bupati Nias anti kritik dan selalu menunjukkan sikap arogansi serta kurangnya pemahaman bahwa pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah itu eksekutif dan legislative,” ungkapnya.

Oleh karena itu, agar diujung pemerintahan ini tidak kembali terulang, maka Bupati Nias harus menyadari bahwa DPRD itu juga punya andil dalam kepemimpinannya serta sikap arogansi dan anti kritik harus dihentikan,” pungkas Onlihu Ndraha. (YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *