Anggota DPRD Sosialisasikan Perda NO 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak

Kaur, Tintabangsa.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Drs. Sarjoni Hanafi melakukan sosialisasi Tentang Perda Perlindungan Anak di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Sosialisasi tersebut guna agar masyarakat lebih memahami Perda Perlindungan anak, Drs. Sarjoni Hanafi juga menilai masyarakat sangat memerlukan pemahaman terkait dengan Perda Provinsi Bengkulu, terutama perlindungan anak, Kamis (12/10/2023).

Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Camat Tanjung Kemuning ini dihadiri oleh Camat Tanjung Kemuning serta jajaran nya,Polsek Tanjung Kemuning, Bhabinsa, Kepala Desa se-Kecamatan Tanjung Kemuning, Imam Masjid Al-Jihad Tanjung Kemuning, Imam Masjid Ukhuwa Auringit dan masyarakat.

Oleh karena itu,pihak nya menyosialisasikan Perda No 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak kepada Masyarakat Di Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur Drs Sarjono Hanafi melakukan sosialisasi di Kabupaten Kaur karena banyak terjadi masalah ibu dan anak.

“Respon masyarakat sangat bagus terkait dengan sosialisasi yang kita lakukan yaitu Perda perlindungan anak karena masyarakat ini kan butuh pemahaman juga seperti apa isi Perda di dalamnya dan manfaatnya untuk masyarakat,” ujar Sarjoni

Menurut Drs. Sarjoni Hanafi, anak merupakan penerus Bangsa ini, di sisi lain, pemerintah juga dibutuhkan kehadirannya untuk memperhatikan agar tumbuh dan kembang mereka agat tidak terganggu dan menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan.

Dia juga mengatakan, dengan maraknya kekerasan dan penganiayaan kepada anak itu sangatlah merusak pertumbuhan mereka, padahal dengan usia muda tersebut anak-anak di tuntut untuk mendapatkan perhatian dan arahan lebih dari orang tua, Guru untuk mendidik serta memberikan pelajaran Sehingga kedepan dapat membentuk anak yang pintar,cerdas dilingkungan nya untuk Membangun Generasi ke generasi yang unggul,” tutupnya.

Lanjut Titi, salah satu Dewan Guru yang hadir pada Sosialisasi Perda tersebut menanyakan tentang bagaimana mendidik anak di saat Jam sekolah yang baik, “dikarenakan kami seluruh Dewan Guru di Indonesia dituntut untuk mendidik dan mengajari anak-anak dengan baik dan benar, tetapi kami juga ingin memberlakukan bagaimana kejelasan hukum mengatur tentang ini,” tuturnya

Dyki Maryanto S,SL,. M,AP juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Drs.Sarjoni Hanafi yang telah meluangkan waktunya untuk melakukan sosialisasi Perda No 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak diwilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

“Dengan telah dilakukannya kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami bagaimana melindungi anak semestinya dan kedepannya anak-anak lebih pintar, cerdas serta dapat membanggakan orang tua, terutama di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning,” tutup Dyki Maryanto. (UR/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *