Serapan Anggaran Program Pembahasan Raperda dan Peraturan DPRD 2022 Rp 3,8M,- , Ketua DPRD : “Silahkan Tanya Sekwan”

Lebong, tintabangsa.com – Terkait berita realisasi anggaran Perjalanan Dinas di Program Pembahasan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD tahun 2022 senilai Rp 2.399.826.880,- yang hanya dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun, Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lebong, Charles Ronsen minta awak media tanyakan ke Sekretaris Dewan.

Sebelumnya sempat diberitakan awak media tintabangsa.com, terkait anggaran di program pembahasan rancangan perda dan peraturan DPRD senilai Rp 3.875.397.800,- yang terserap hingga 99.96% menurut Raperda Kabupaten Lebong tahun 2023 tentang Pertanggung Jawaban APBD 2022 yang diparipurnakan DPRD pada beberapa waktu lalu. 

Hal ini disampaikan Ketua Banggar yang juga sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Lebong di ruang rapat Paripurna seusai Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2024 (TA 2024), Senin (2/10/2023). 

“Siapa yang menyatakan hanya 1kali (perjalan dinas) tu siapo? Tidak mungkin lah dana anggaran sebesar itu. Satu orang pun idak cukup cuma 6juta sekian itu, kayak kau kalau mau ke Jakarta kan idak cukup tu,” ujar Charles Ronsen.

Terkait penggunaan anggaran tersebut, Ketua Banggar, Charles Ronsen menyampaikan bahwa miskomunikasi tersebut terjadi karena sistem yang disampaikan di pelaporan penggunaan anggaran tersebut berbeda dari yang biasanya. 

“Sistem kini kek sistem dulu beda, dan yang bisa menjawab itu kan penggunaan anggaran, tanyo samo pak Sekwan, oke!?” jelas Ketua DPRD.

Dikonfirmasi Sekwan terkait laporan yang dilaporkan di Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun 2022 realisasi yang dilaporkan sebesar Rp 6.600.000,- tersebut hanya merupakan kesalahan administratif.

“Kalo kito ngomong soal LKPJ, jadi (dalam proses penyusunan LKPJ) itu kami mengirimkan surat resmi kepada (Bagian) pemerintahan terkait realisasi LS (Langsung) dan realisasi GU (Ganti Uang). Ternyata yang di input hanya realisasi LS, aku dak tau mentoknyo dimano. Kemudian muncullah Rp. 6.600.000,- itu yang sebenarnya realisasi honor PPTK. GUnyo tidak di input,” terang Sekretaris Dewan, Cahya Sechtiantoro, SH.

Terkait total anggaran Rp 3.875.397.800,- di program pembahasan pembentukan raperda dan peraturan DPRD, sekwan membenarkan terkait perubahan nomenklatur di SIMDA dan SIPD.

“Waktu di SIMDA, DPA Paripurna, DPA Kunjungan Kerja, DPA Perjalanan Alat Kelengkapan Dewan, DPA Hearing itu terpisah wakti versi SIMDA. Begitu SIPD ado kegiatan Paripurna, kegiatan kunjungan kerja, kegiatan perjalanan alat kelengkapan dewan, itu tu tidak ado. Makonyo disatukan galo ke mato kegiatan pembahasan raperda dan peraturan DPRD,” terang Sekwan usai paripurna RAPBD 2024, Senin (2/10/2023). (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *