Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Pemuda di Mukomuko Diamankan Polisi

Mukomuko, tintabangsa.com – Jajaran Polres Mukomuko berhasil mengamankan pemuda berinisial MK (24), yang tercatat sebagai Warga Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Senin (02/10/2023).

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra, S.IK, Kanit Pidum, IPDA Hendri Edison, SH dan Kasubsi Penmas, IPDA Aguscik, S.I.Kom, menerangkan, sedikitnya belasan korban yang di kelabui MK dengan total kerugian mencapai Rp 924 juta.

Menurut Kapolres Mukomuko, Modus penipuan dan penggelapan dilakukan MK adalah dengan merental mobil dari pengusaha rental, kemudian menjual dan menggadaikan mobil rentalan nya kepada pihak lain.

“Dari pengakuan pelaku, pengungkapan dan menggadaikan mobil itu, uang hasil penggelapan digunakan MK untuk usaha. Harga yang ia tawarkan juga memang cukup miring, sehingga korbannya tertarik dan akhirnya tertipu,” terang Kapolres.

Sementara itu lanjut Kapolres, mobil yang di jual dan digadaikan itu, didapat saat merental/menyewa dari pengusaha rental mobil tersebut yang totalnya sudah 40 mobil, 20 diantaranya sudah berhasil diambil oleh pemiliknya.

“Sebanyak 19 telah berhasil kita amankan, sedangkan 1 unit lagi sedang dilacak keberadaanya,” imbuhnya.

Kata Kapolres, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan korban. Korban yang mengira mobilnya telah digelapkan dan korban yang merasa ditipu karena sudah membeli mobil rentalan.

“Sementara ini, korban yang melaporkan MK Ke Polres Mukomuko sebanyak 14 orang,” jelasnya.

Kapolres Mengatakan, pelaku saat ditangkap sempat berusaha untuk kabur tapi dengan gerak cepat tim Satreskrim Polres berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Sumatera Barat.

“Motif penipuan ini untuk menguntungkan diri sendiri. Uang dari hasil penipuan ini digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup tersangka. Akibat perbuatannya, MK dijerat dengan pasal 372 subsider pasal 378 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *