Blitar.tintabangsa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, setelah melakukan penyelidikan akhirnya menahan Kabag Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras ( HAS ).
Agung Wibowo SH. Kasi Pidsus Kejari Blitar kepada beberapa media menyampaikan,bahwa kasus Derektur BPR Hambangun Artha Selaras ( HAS) tersebut sudah di sidangkan dan sudah diputus 6 tahun, kemudian banding dalam sidang selanjutnya turun menjadi 5 setengah tahun,” kata Agung, Selasa (26/09/2023)
Kasus tersebut sebenarnya ada rentetannya dengan Kabag marketing, Pihaknya juga mengatakan, modus direktur dan Kabag Marketing BPR HAS tersebut antara lain menyalah gunakan kewenangan SOP yang mereka punya tidak sesuai dengan yang di lapangan.
Dalam kasus tersebut terbuktinya di pasal 2, contoh nya kridit dari atminitrasi itu langsung di ACC dengan direktur BPR Hambangun Artha Selaras tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan, kriditnya buat apa, kalau untuk usaha usahanya apa, terus cara nyicilnya bagaimana kira – kira tiap bulanya kuat apa tidak, kemudian angunanya juga harus rinci tapi pengikatnya juga belum kuat masih SK Pengikat Hak Tanggungan, juga belum sampai APH ( Akta Pemberian Hak Tanggungan) ungkap Agung.
Pemkab Blitar mengetahui bahwa BPR miliknya tidak ada deviden (pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham).
Setelah ditelusuri Derektur nya dikeluarkan lalu diganti Derektur baru sesudah itu baru diselidiki disitu kenyataanya fakta nya tidak sesuai SOP.”jelas Agung.
” Lanjut Agung, mereka ini bekerja sama dengan nasabah, inginnya kridit cepat tidak melalui proses, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama Derektur dan Kabag Marketing nya.
Agung menambahkan, kasus ini sebenarnya terjadi beberapa tahun lalu sebelum adanya Covid-19. Kerjasama alias kong kalikong antara pihak BPR HAS dan nasabahnya tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar 6 hingga 7 milliar,” ungkapnya. (TB/Bas)