Lebong – Polres Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan gelar Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud padal 352 KUHP. Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan di Polres Lebong Tengah, Selasa (19/9/2023), dan dihadiri KBO Sat Reskirm, Kaumintu Satreskrim, Kasiwas, Basikum, Ketua BMA Kecamatan Lebong Sakti, perangkat desa Semelako Atas, keluarga pelapor dan terlapor, pelapor dan terlapor, dan personel Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah. Adapun, permasalahan penganiayaan ringan tersebut dilakukan oleh pihak pertama Rohmana Santi Tindaon terhadap korban Daniel Candra Nainggolan, pada Rabu (16/9/2023) lalu, di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong. Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo menyampaikan, dari hasil gelar RJ, pelapor dan terlapor sepakat berdamai, terlapor telah meminta maaf dan pelapor bersedia memaafkan. Kemudian, terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, apabila mengulangi lagi, maka akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Kesepakatan damai tersebut dituangkan secara tertulis dan ditandatangani para pihak diatas materai. “Seluruh peserta gelar sepakat perkara tersebut dilakukan penghentian penyelidikan dengan syarat formil dan materil yang sudah terpenuhi. Dengan adanya surat perjanjian damai ini, maka semua yang bersangkutan dengan masalah antara kedua belah pihak dianggap telah selesai dan tidak ada tuntutan apapun bentuknya baik secara adat maupun secara hukum,” pungkas Kapolsek.