Mukomuko, tintabangsa.com – Masyarakat Kabupaten Mukomuko mengapresiasi Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan, Polres Mukomuko, yang merespon cepat dengan cekatan menangani kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mukomuko Selatan, (14/09/2023).
” Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan memang layak mendapat apresiasi atas Respon cepat dan dengan cekatan dalam menangani kasus Curanor yang terjadi di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko pada 14 September 2023. Hanya dalam waktu 1×24 jam, pelaku Curanmor itu berhasil ditangkap,” kata salah satu warga Kecamatan Ipuh, (17/09/2023).
Diketahui, Pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan adalah berinisial M (44), warga Desa Dusun Pulau, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, dengan korbannya adalah bernama Iwan Disution (33) warga Tirta Mulya Kecamatan Ipuh.
Kejadian ini berawal ketika pada hari Kamis tanggal 14 september 2023 pukul 07.30 WIB, korban berangkat dari rumah yakni di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, untuk bekerja merehab rumah di Desa Pulai Payung menggunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam lis silver, dengan nopol H 6553 BGG. Tiba di tempat kerja sekitar pukul 08.00 WIB, korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di bawah batang sawit dekat rumah warga yang hanya berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter jarak dar tempat korban bekerja. Setelah itu korban pergi bekerja. Sekira pukul 11.00 WIB, sang pemilik rumah menyampaikan bahwa motor milik korban sudah tidak ada lagi di halaman rumahnya. Mendengar motornya telah tidak ada, korban langsung pergi untuk memastikannya. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Mukomuko Selatan untuk ditindak lanjuti
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. H S. I. K., M. H., melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu M. Setya Yuli, S. H membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan.
” Benar telah terjadi aksi curanmor pada tanggal 14 September 2023. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan tanggal 15 September 2023 pukul 16.18 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan berhasil mengamankan pelaku inisial M di Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Mukomuko Selatan, “ucap Iptu M. Setya Yuli, S. H. (AS/TB)