Bengkulu Utara – Personel Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melaksanakan pengamanan kegiatan Sita Marital yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Arga Makmur pada Rabu (13/9/2023) siang.
Sita Marital ini dilaksanakan berdasarkan Amar Putusan Sela Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Arga Makmur Nomor : 379/Pdt.G./2023/PA.AGM, tanggal 1 September 2023 dalam perkara Gugatan Harta Bersama yang diajukan oleh MW, warga desa Rama Agung kecamatan Kota Arga Makmur kab. Bengkulu Utara terhadap RE dan MFS, keduanya warga desa Padang Kala kecamatan Air Padang Kab. Bengkulu Utara.
Sita Marital ini dilaksanakan atas 8 objek gugatan berupa 1 unit rumah dan 6 bidang tanah di desa Padang Kala kec. Air kab. Bengkulu Utara dan 1 bidang tanah di desa Kembang Manis kec. Air Padang kab. Bengkulu Utara.
Penyitaan oleh Panitera Pengadilan Agama Arga Makmur ini dilakukan dengan mendatangi langsung objek gugatan yang masuk dalam Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Agama Arga Makmur, dan memberitahukan kepada pemerintahan desa dan warga setempat bahwa objek tersebut telah disita oleh Pengadilan Agama Arga Makmur, dan objek tersebut tidak diperjualbelikan.
Dimintai keterangan dalam kesempatan terpisah Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto membenarkan adanya pengamanan terhadap kegiatan Sita Marital tersebut.
“Kita turunkan anggota untuk laksanakan pengamanan Sita Marital ini berdasarkan surat permintaan dari Pengadilan Agama Arga Makmur, kita dampingi dan kita amankan Panitera untuk laksanakan tugasnya melakukan Sita Marital,” demikian diterangkan oleh Kapolsek Lais Iptu Sukamto.