Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH, Senin (11/09/23), telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH mengatakan hasil gelar perkara internal bersama Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Telah menemukan calon tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi temasuk Pj. Walikota Lhokseumawe, Sekdako Lhokseumawe serta beberapa orang pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Untuk diketahui, dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan tahun 2018 s.d 2022 ini menurut hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 3,4 Miliar, dan akan segera dilakukan ekspose perkara antara Kejari Lhokseumawe dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan korupsi tersebut,” beber Kajari.(Rid/TB)