Cegah Terjadinya Kebakaran Lahan, Polisi Berikan Sosialisasi Karhutla kepada Warga

BENGKULU UTARA98 Dilihat

Bengkulu Utara – Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Ketahun Aipda D.M Simanjuntak, saat melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (11/09/2023)Anggota Polsek Ketahun juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *