Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Mediasi Perkara Penganiayaan

Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong, Bripka Mardianto, melaksanakan kegiatan problem solving dengan mediasi, terkait perkara penganiayaan. Kegiatan mediasi berlangsung di rumah Ketua RT 03 Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Rabu (6/9/2023) siang. Adapun, perkara penganiayaan tersebut melibatkan pihak pertama Re (82) dan Ra (81), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Taba Anyar. Diketahui, akibat penganiayaan tersebut, pihak kedua mengalami luka serius ditangan. Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan, pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, begitu juga sebaliknya. Selain itu, pihak pertama memulihkan kerugian pihak kedua baik kerugian moril maupun materil dan yang terpenting, keduanya sanggup menjalin silaturahmi lebih baik lagi. “Ini salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yaitu problem solving. Dengan problem solving, perkara tidak harus dilanjutkan ke meja hijau,” ucap Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *