Ketua Kelompok Tani Sungkai Halon Kucuk Sebut Tidak Ada Pungli

Lampung Utara, tintabangsa.com – Ketua Kelompok Tani Sungkai Halon Kucuk (KTSHK) Ria Gung Sari alias Pukuk, yang berada di Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara tidak terima atas tuduhan pungli terhadap petani di lahan register 46 milik Perusahaan PT. Inhutani V Unit Lampung, yang saat ini di manfaatkan oleh masyarakat sekitar usaha di bidang pertanian, Kamis (07/09/2023).

Ketua KTSHK, Pukuk, bersama Wakil ketua kelompok Mulyadi, dan koordinator lapangan Saparudin alias Japrak tentunya sangat menentang keras atas tuduhan Pungli tersebut. Ketua KTSHK, Pukuk menjelaskan bahwa mereka sudah bekerja sesuai aturan dan sudah mengantongi surat izin berupa surat MOU dengan PT. Inhutani V Unit Lampung begitu juga terhadap para petani di lahan register 46 milik PT. Inhutani V Unit Lampung tersebut yang tentunya sudah menyapakati mengenai Bagi Hasil Usaha (BHU) tersebut.

Ketua KTSHK, Pukuk juga menjelaskan bahwa saat ini lahan register 46 yang luasnya kurang lebih 955 Hektar milik Perusahaan PT. Inhutani V Unit Lampung tersebut di kelola serta dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk bercocok taman berupa singkong, tebu, dan semangka.

Lanjut, Ketua KTSHK, Pukuk juga menegaskan, “Jika kami terbukti bersalah atas tuduhan telah melakukan Pungli dan surat izin serta MOU kami kepada pihak PT. Inhutani V Unit Lampung adalah palsu serta perjanjian para petani atas Bagi Hasil Usaha (BHU) mengada Ngada, maka kami siap untuk di pidanakan” ujar Pukuk.

Pukuk selaku Ketua KSHK berharap kepada seluruh petani yang lahannya berada dibawah naungannya seluas 955 hektar itu untuk dapat mematuhi peraturan dan aturan yang ada. Tujuannya agar dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak baik pihak perusahaan PT. Inhutani V unit Lampung (register 46), maupun masyarakat sekitar yang saat ini mengelola atau memakai lahan tersebut untuk bertani. (TB/Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *