Mukomuko, tintabangsa.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) atas dedikasinya dalam melaksanakan Pelayanan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu.
Piagam Penghargaan kepada Pemkab Mukomuko selaku Mitra Kerja Kanwil Kemenkumham Bengkulu khususnya dalam mensukseskan Pendaftaran HaKI diserahkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Hermansyah Siregar, diterima oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, AK, CA, CPA. CPI, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA di Hotel Grage Horizon Kota Bengkulu, Jumat (25/8/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA, kepada awak media tintabangsa.com saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2023). Menurut Sekda Mukomuko, Piagam Penghargaan tersebut diterima melalui upaya Pemkab Mukomuko dalam mensukseskan Program dengan mendaftarkan HaKI di Kabupaten Mukomuko ke Kanwil Bengkulu, yakni Berupa, Motif Batik Cerano dan Tando Pusako. Juga mendorong UMKM untuk mendaftarkan Merk Dagang
“Ke depan, Kita juga akan membentuk Perda tentang HaKI di Kabupaten Mukomuko, agar supaya Kekayaan Intelektual yang dihasilkan Masyarakat Kabupaten Mukomuko terlindungi dan mendorong peningkatan manfaat ekonomisnya,” jelas Sekda.
Abdiyanto, SH, M.Si, CLA mengatakan, Konsep tentang HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lanjut Sekda Mukomuko adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
“Berdasarkan pengertian ini, maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual ini. Tujuannya mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Sekda Mukomuko lebih jauh menjelaskan, bahwa HaKI sangat diperlukan dan sangat penting bagi pelaku usaha maupun UMKM. Menurutnya hal ini ditujukan agar para pelaku usaha dan UMKM tersebut dapat perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha.
“Sehingga, pelaku usaha tersebut bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum,” lanjutnya.
Sekda juga menyebutkan, Pendaftaran HaKI bagi UMKM adalah suatu hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus segera didaftarkan oleh UMKM ketika menjalankan bisnisnya.
Abdiyanto menegaskan, adapun proses pendaftaran ini dilakukan dengan tujuan, untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki oleh suatu UMKM tersebut dapat didaftarkan atau belum.
“Selain itu, melakukan pendaftaran merek pada UMKM juga bertujuan menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang. Dan alasan lain, karena merek merupakan sebuah aset yang sangat penting untuk UMKM.
Sekda Mukomuko pun menuturkan, untuk proses pendaftarannya UMKM bisa datang ke Disperindagkop dan UKM untuk minta di fasilitasi dan bisa juga secara online via aplikasi
“Dengan adanya perda nanti, tentunya ini akan menjadi dasar lebih lanjut bagi kita untuk mensosialisasikan secara lebih luas lagi.” Tutup Sekda Mukomuko, Abdiyanto, SH, M. Si, CLA. (ADV/AS)