Polres Kaur, Polda Bengkulu Berhasil Gagalkan Penyelundupan 9.468 Baby Lobster

Kaur, Tintabangsa.com – Polres Kaur, Polda Bengkulu berhasil menangkap 3 pelaku penyelundupan 9.468 lebih baby lobster atau benur. Penangkapan dilakukan jajaran oleh Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Kaur bersama Subdit Tipidter Polda Bengkulu, Senin (14/08/2023)

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasatreskrim Polres Kaur AKP Jonni Manurung mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi benur di Kabupaten Kaur. “Tim langsung melakukan pemantauan dan menemukan mobil yang dicurigai secara langsung bertempat di jalan lintas kecamatan Kaur Selatan yang membawa benur itu,” kata AKP Jonni Manurung, Selasa (22/08/2023).

AKP Jonni Manurung mengatakan, 2 pelaku yang diamankan adalah RO (23) dan Pu (21) keduanya warga Pesisir Barat, Lampung.

Setelah melakukan pengembangan, terhadap kedua pelaku, polisi juga berhasil meringkus pelaku Hen (42) warga Kaur dikediaannya. “Dari tangan pelaku RO dan Pu berhasil diamankan 7 ribu lebih baby lobster, sedangkan dari penggeldahan di rumah pelaku Hen ada 2 ribu lebih. Total keseluruhan ada 9.468 Baby Lobster,” tegasnya.

Sementara itu untuk diketahui dari 9648 ekor benur yang diamankan, sebanyak 7566 ekor dilepaskan ke laut, pada Rabu (16/08/2023), 1892 ekor mati dan 70 ekor untuk dijadikan barang bukti.

Ketiga dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2 milliar rupiah. (UR/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *