Dugaan Kecurangan Timbangan di PT SINAR LAUT Petani Singkong Tuntut Ganti Rugi

Lampung Utara, tintabangsa.com – Permasalahan petani singkong di Lampung Utara yang menuntut ganti rugi kepada PT SINAR LAUT yang di Klaim petani singkong ada nya permainan timbangan masih terus bergulir.

Jum’at 18 Agustus 2023 kemarin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara untuk ke tiga kali nya mengadakan Hearing guna memfasilitasi permasalah antara petani singkong dan PT SINAR LAUT tersebut.

Hearing rapat dengar pendapat itu di pimpin langsung oleh Wansori, SH Ketua DPRD LU di dampingi jajaran komisi ll dan komisi lll hadir juga Hendri kepala Dinas perdagangan (kadidag) Hairul kadis penanaman Modal dan pelayanan Terpadu satu pintu (PMPTSP), lalu para petani singkong bersama kuasa Hukumnya serta perwakilan PT SINAR LAUT.

Dari pantauan awak media Hearing yang berlangsung sekitar 2 jam itu sempat memanas lantaran pihak PT SINAR LAUT yang di wakili Subandi sebagai General Manager (GM) masih berkilah jika mereka tidak melakukan kecurangan timbangan, padahal petani singkong sudah memegang bukti bukti kongkrit.

Dan akhir nya pada Hearing tersebut menghasil kan suatu kesepakatan yaitu PT SINAR LAUT kembali di berikan waktu sampai hari Senin 21 Agustus 2023 Minggu depan untuk menyepakati ganti rugi sesuai tuntutan petani singkong.

Jika tidak maka perusahaan singkong tersebut akan di lakukan penutupan, perihal itu pun sama seperti yang di ucapkan Syahbudin sebagai kuasa hukum para petani singkong saat di wawancarai awak media.

“PT SINAR LAUT meminta waktu 3×24 jam, kalau sampai Senin besok masih tidak ada penyelesaian nya maka langsung di tutup tanpa ada perundingan lagi ucap Syahbudin.

Bahkan Syahbudin pun menegaskan kalau PT SINAR LAUT masih mengelak atas tuntutan para petani, maka mereka akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

“Iya kalau pun Senin nanti Perusahaan masih tidak ada etika baik, maka kita akan menerus kan permasalahan ini ke jalur hukum’ ujar Syahbudin.

Menyikapi hasil Hearing, Wansori mengatakan PT SINAR LAUT di berikan tenggang waktu untuk mempertimbangkan tuntutan para petani singkong, selain itu DPRD juga bakal menyurati instansi terkait untuk mendalami soal indikasi masalah pada perusahaan tersebut.

“Pihak perwakilan PT SINAR LAUT akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan mereka untuk menyikapi permasalahan ini, jika jika mereka tidak menyikapi keinginan petani singkong, maka para petani singkong meminta perusahaan tersebut di tutup. Tapi kita tidak bisa terburu buru, dan kami sebagai penyelenggara pemerintah tentu akan menjalankan sesuai peraturan yang berlaku, DPRD juga akan menyurati Disperindag dan perizinan untuk mendalami izin izinnya, apa lagi kami memang sudah mengantongi temuan temuan yang di duga dapat merugikan masyarakat,” ucap ketua DPRD.

Dari berita sebelum nya, PT SINAR LAUT di duga kuat memainkan timbangan secara dengan sengaja saat petani singkong menjual hasil panen singkong nya di sana.

Karna indikasi itu lah yang membuat sejumlah petani singkong meradang sehingga menuntut ganti rugi. (TB/Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *