Konstatering Perkara di Desa Simanaere Tertunda, Permintaan Termohon di Kabulkan

Gununngsitoli, tintabangsa.com — Pengadilan Negeri Gunungsitoli tertunda melakukan konstatering (Pencocokan Objek) pada perkara perdata Nomor : 78/Pdt.G/2021/PN Gs yang berada di Dusun I, Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Selasa (14/08/2023).

Kegiatan itu dipimpin oleh Panitra Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Daniel Kamit bersama rombongan dan dihadiri oleh Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengamanan dari Polres Nias, Pemerintah Desa, Pemohon serta Termohon.

Charles Mareti Larosa Alias Ama Endang (Termohon) bersikeras mempertahankan untuk tidak dilakukan pengukuran objek sengketa akibat tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya.

Selain itu, ianya tidak pernah mengikuti sidang dan tidak pernah memberikan keterangan dan mendatangkan saksi dipersidangan karena mulai relas panggilan sampai pada surat teguran aamaning atas nama Mareti Larosa alias alias Ama Alfred.

“Yang menguasai tanah warisan dari kakek saya adalah adalah saya sendiri atas nama Charles Mareti Larosa alias Ama Endang dan itulah yang saya pertahankan, “Ungkapnya dihadapan pengadilan.

Ia menegaskan, surat akte yang ada dipihak penggugat tersebut dicurigakan dan banyak yang direkayasa dan dipalsukan termasuk tandatangan.

Apalagi, didalam putusan pengadilan Negeri Gunungsitoli, biarpun akhirnya di pengadilan tinggi medan sudah disesuikan identitasnya tetapi tanpa sepengetahuannya.

“Dengan sepihak pengadilan mengeluarkan putusan pengadilan tanpa pemberitahuan kepada saya, “Ujarnya.

Dijelaskannya, di didalam putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli adalah atas Nama Mareti Larosa Alias Ama Alfred tetapi identitas saya sesuai di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah Charles Mareti Larosa Alias Ama Endang.

“Disitulah timbul keberatan saya. Apalagi, pada objek perkara ini sebenarnya mulai dari awal dimana pihak tergugat atau pembeli tanah sudah jelas batas batasnya dengan adanya pagar dan pilar, “Ujar Charles.

Charles sebagai termohon mengaku bahwa dirinya merupakan sebagai saksi hidup dan bisa menjelaskan batas batasnya. Tapi ianya merasa heran didalam pengukuran hari ini, kok bisa meloncat diluar pagar.

Dengan adanya pihak pengadilan Negeri Gunungsitoli dan BPN. Dia mempersilahkan untuk melihat tetapi tidak boleh ada pengukuran.

“Atas permintaan itu dikabulkan dan sudah sepakat untuk ditunda pengukuran hari ini maka diagendakan terhadap pengukuran ulang secara kekeluargaan saja, udah selesai, “Pintanya.

Sementara, Panitra Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Daniel Kamit menegaskan bahwa dalam perkara Nomor : 78/Pdt.G//2021/PN Gst dimana putusannya sudah sampai dipengadilan tinggi medan dengan berkekuatan dan sudah tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.

“Pengukuran objek perkara itu dulu adalah Akta Jual Beli (AJB) dan itu sudah sesuai, makanya diputuskan oleh pengadilan pada tahun 2021, “Kata Daniel saat diwawancarai.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan bahwa segala rintangan rintangan sudah dijalankan oleh atasan dan dipertimbangkan sehingga hari ini kami datang untuk melakukan konstatering.

“Hari ini sudah jadi melihat objek tetapi pengukuran tertunda akibat permintaan dari termohon dan disetujui oleh pemohon tersendiri dan akan diagendakan ulang pada tanggal 22 Agustus 2023 atas permintaan termohon sendiri, “Jelasnya.

Daniel menanggapi bahwa terkait identitas itu, dulu penggugat biasa saja dan itu sudah dijawab semua pada putusan.

“Dulu ada perbaikan nama atau identitas dan itu sudah dijawab juga, “Pungkas Daniel sambil menunjukkan surat perbaikan identitas pihak tergugat. (YL/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *