hokseumawe , Tintabangsa.com — Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH didampingi Kasi Tintak Pidana Khusus, mengelar Konfirmasi Pers terkait dugaan kasus tindak pidana Korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe, Kamis (10/8/2023).
Terkait dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe. Hasil dari penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut telah memasuki babak baru.
Kajari Lhokseumawe dalam konferensi pers di Kantor Kejari Lhokseumawe menyebutkan, Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan dan ekspos perkara selama 2 hari oleh Jaksa Penyelidik memutuskan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan sementara telah ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp, 3,4 Miliar sehingga perlu ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan,” ungkap Kajari.
Namun untuk kepastian berapa hasil kerugian negara akan diajukan kepada auditor baik ke BPK ataupun BPKP.
Kajari juga menyampaikan pihak Kejaksaan akan melakukan penjadwalan proses penyidikan mulai dari proses penjadwalan pemanggilan saksi, ahli, penggeledahan maupun penyitaan,” tutup Kajari. (rid/tb)