Anggota DPRD Mukomuko Syafaat S.Ag, Minta Tindak Tegas Pengkalan dan Pengecer Gas LPG Nakal

Mukomuko, tintabangsa.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Syafaat, S.Ag, angkat bicara terkait kelangkaan dan harga penjualan gas LPG 3 kg melebihi harga penjualan tertinggi (HET) di pangkalan maupun di eceran yang dikeluhkan oleh masyarakat di Kabupaten Mukomuko sejak beberapa bulan lalu.

Sebagaimana disampaikan oleh Syafaat kepada awak media saat dikonfirmasi, Rabu ( 02/08/2023). Menurutnya, Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi 3 kg pada dasarnya hanya untuk orang yang kurang mampu, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. .

“Semestinya masyarakat yang hidupnya sudah mampu harus menyadari bahwa gas LPG Subsidi itu adalah hak masyarakat yang kurang mampu,” tegas Syafaat.

Syafaat, S.Ag, meminta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Mukomuko memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan dan pengecer gas LPGi 3 kg yang terbukti menjualnya diatas harga eceran (HET).

“Pangkalan seperti ini tidak bisa dibiarkan, harus diberi sanksi tegas. Sebab, perbuatannya telah menyengsarakan masyarakat,” ujar Syafaat, S.ag.

Politisi dari partai PKB ini mengatakan, sebagai fungsi pengawasan dan fungsi kontrol.pihaknya juga sangat mendukung gebrakan pihak APH yakni Polres Mukomuko yang menindak tegas oknum pangkalan dan pengecer gas LPG yang mencoba-coba bermain di luar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Karena kita mendapat informasi, ada oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 kg yang telah di tangkap beserta Barang Buktinya.,” tegas Syafaat.

Terpisah, Wulan, salah satu dari warga mewakili suara para ibu-ibu rumah tangga menyampaikan keluhan terkait harga pembelian gas LPG 3 kg di eceran.

“Dengan adanya oknum-oknum Pengecer dan Agen yang nakal yang menjual harga tabung Gas LPG 3 kg di atas HET, itu sangat memberatkan kami sebagai masyarakat kecil dan karena hal demikian, keberadaan tabung gas LPG 3 kg jadi susah d dapatkan. Kami berharap kepada Wakil kami, yakni Para Anggota DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko serta Pihak APH untuk segera bertindak tegas mengatasi masalah ini.” pungkas Wulan. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *