Mukomuko, tintabangsa.com – Modus penipuan mencatut nama Pejabat Utama di Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko oleh orang tidak dikenal (OTD) kembali terjadi belum lama ini.
Kali ini, yang menjadi korban pencatutan nama oleh orang tidak bertanggungjawab adalah Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K, S.IK.
Hal ini terungkap setelah Kemarin, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko , kemarin menerima pesan singkat dan telpon dari nomor tidak dikenal yang mengaku dirinya Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Ameli Putra .S.T.K, S.I.K,.
Beruntung Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko segera mengkonfirmasikan terkait kebenaran pesan singkat dan telpon dari nomor dan orang tidak dikenal tersebut kepada Kasat Reskrim Polsek Mukomuko, AKP Fajri Ameli Putra. SH, S.IK sehingga diketahui hal itu adalah Modus penipuan.
Kasus ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Fajri Ameli Putra, dalam siaran Persnya, di Mapolres Mukomuko, Kamis (27/07/2023) malam
“ Itu Modus penipuan, ada oknum yang tidak dikenal tidak bertanggung jawab mencatut nama saya untuk meminta-minta uang pelaku menggunakan No Hp 082288066232 ” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko.
Menyikapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Fajri meminta kepada semua masyarakat agar lebih waspada dengan Modus penipuan yang mengatasnamakan dirinya.
Selain Kasat Reskrim, PS. Kasi Humas Polres Mukomuko Ipda Aguscik, S.I.Kom, pun turut menghimbau kepada masyarakat atau pejabat jangan sampai tertipu atau percaya dengan agar waspada dengan Modus penipuan pencatutan nama aparat kepolisian meminta uang dengan berbagai dalih termasuk lewat SMS ataupun telpon dari nomor tidak dikenal.
“Diharapkan kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan adanya Modus dari oknum oknum yang dengan sengaja memanfaatkan atau mengatasnamakan kedudukan, pangkat dan jabatan seseorang di Polres Mukomuko untuk meminta uang ataupun memeras,” pesan Aguscik.
Aguscik pun berpesan, jika ada masyarakat mendapat sms dan telpon dari nomor baru tidak dikenal mengatasnamakan Kepolisian Polres Mukomuko agar melapor terlebih dahulu ke Polres Mukomuko.
“Bila ada masyarakat dapat SMS atau telpon nomor baru yang melakukan hal tersebut, Kasi Humas Polres Mukomuko meminta agar supaya masyarakat dapat segera menghubungi Polres Mukomuko melalui Call Center 110 atau langsung ke No HP 082182856199,” Pungkas Kasi Humas Polres Mukomuko. (AS).