Mukomuko, tintabangsa.com — Polres Mukomuko menindak tegas dengan mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU Bandarratu, Kota Mukomuko, ,Senin (24/7/23) malam sekira pukul 21. 00 WIB
Kapolres mukomuko AKBP Nuswanto S.H, S.IK, M.H, Menyampaikan, kronologis penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal ketika Polres mendapat informasi dari masyarakat yang protes terhadap petugas SPBU karena pihak SPBU lebih memprioritaskan pengisian jerigen daripada kendaraan masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelusuran. Dan setelah di telusuri ternyata benar adanya sehingga tim Unit Tipidter melakukan tindakan kepada oknum tersebut,“ ujar Kapolres Mukomuko

Kapolres Mukomuko menyebut, pelaku yang diamankan Unit Tipidter Polres Mukomuko tersebut adalah berinisial R , beralamat di Desa pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.
“Selain mengamankan pelaku, unit Tipidter juga turut barang bukti yang 17 buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 2 buah galon ukuran 60 liter berisi solar, 1 (satu) unit mobil toyota kijang innova warna silver yang digunakan untuk mengangkut jerigen berisi BBM bersubsidi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan. Selain pelaku, anggota polres mukomuko juga masih mengusut peran petugas SPBU dan berkoordinasi dengan PT Pertamina sebagai penyalur bahan bakar.
“Petugas SPBU sementara masih didalami keterlibatannya. Intinya polres mukomuko tetap komitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Mukomuko.” tutup Kapolres Mukomuko. (AS).