Bengkulu, Tintabangsa.com – Untuk mendorong pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu melakukan sosialisasi serta kegiatan fasilitas penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaku usaha dalam penyampaian data profil usaha yang benar serta pelaporan LKPM OSS RBA kepada pelaku usaha terkait teknis pelaporan LKPM melalui OSS.

Melalui kegiatan yang dilaksanakan di DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Senin (24/07/2023), pelaku usaha diberikan pemahaman kewajiban LKPM bagi pelaku usaha dan bagaimana teknis pelaporannya.
Eka Darwin, SE, M.M, Sebagai JF Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya mengatakan pentingnya Pelaporan LKPM bagi Perusahaan. “Pelaporan Ini sangat Penting, jika tidak dilaporkan ada peringatan selama 30 hari di tindak lanjuti 15 dan selanjutnya 10 hari. Jika masih tidak di lakukan Pelaporkan, maka perusahaan bisa di non-aktifkan Sementara” ujar Eka Darwin.

Hadir dalam Kegiatan Fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha terkait OSS-RBA yaitu PT. Sentra Adi Purna, CV. Sentra Buana dan CV. Wisesa Pratama yang langsung dibimbing oleh Tenaga Helpdesk BKPM RI dan tenaga pendamping DPMPTSP Provinsi Bengkulu dalam Pelaporan LKPM. (Adv)

