Bengkulu, Tintabangsa.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat evaluasi pengawasan dan pelaporan perizinan dan non perizinan yang di selenggarakan pada di Ruang Rapat Lt. II Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu, Senin (24/07/2023).

Kegiatan Rapat Evaluasi tersebut guna mengevaluasi beberapa hal yang berkenaan dengan pelayanan perizinan dan non perizinan yang telah dilaksanakan dan bagaimana kesesuain dengan Undang-undang yang telah dikeluarkan diantaranya UU No.11 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu Supran, SH, M.H., dihadiri Bidang Pengaduan dan seluruh Bidang Administrasi Pelayanan Perizinan.
Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu Supran, SH, M.H. menyampaikan bahwa penyelenggaraan pengawasan dan pelaporan merupakan hal yang sangat penting. “Di era perizinan berusaha berbasis resiko yang berkaitan dengan perubahan paradigma perizinan pada saat ini, Penyelenggaraan pengawasan dan pelaporan merupakan kegiatan yang sangan Penting untuk Kita,” ujar Supran. (Adv)

