Nias, Tintabangsa.com – Oknum Kepala Desa Hilifaosi masih belum dua minggu mencapai limit waktu telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan perekrutan penjaringan sekdes didesanya walaupun sampai saat ini belum tuntas.
Tapi kononnya lagi, kembali mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Nias terkait adanya laporan warga terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan Dana Desa. Jumat (21/07/2023).
Kegiatan RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Dafati Mendrofa dan didampingi anggota DPRD Kabupaten Nias.
Pada kesempatan itu, Dafati selaku pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada pihak pelapor (masyarakat) untuk menyampaikan hal keberatan mereka terkait persoalan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022.
Usahama Lase mewakili warga Desa Hilifaosi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program ketahanan pangan tentang pembelanjaan bibit ikan lele jumbo diduga kepala desa mendapatkan free atau rezeki kurang lebih puluhan juta.
Bukan hanya itu, ada beberapa item kegiatan lainnya yang diduga Mark Up karena tidak pernah terealisasi sama sekali sesuai peruntukannya dilapangan.
“Dari jumlah beberapa item itu banyak yang diduga Mark up dan fiktif. Kami menduga mengalami kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp.557 juta, “Ungkap Usama dengan tegas.
Diterangkannya, bahwa ianya bersama mayoritas warga merasa muak terhadap oknum kepala desa dengan santainya merampas hak-hak masyarakat dan keuangan negara dalam pengelolaan DD/ADD tahun anggaran 2022.
“Penglihatan, pengamatan dan pengawasan kami secara diam diam maka realitanya menemukan beberapa dugaan penyelewengan berbau korupsi, “terangnya.
Sedangkan, Kepala Desa Hilifaosi, Temasokhi LafauĀ JadiĀ terlihat linglung saat menjelaskan pelaksanaan AD/ADD Tahun Anggaran 2022 sudah terealisasikan dan telah terverifikasi serta sudah melaksanakan laporan pertanggungjawaban dihadapan masyarakat.
“Kenapa baru dimunculkan masalah karena sudah terlaksana secara mekanisme dan sudah terealisasi, “Ungkap Kades.
Sementara, Kasi Pemerintahan, Yusman Lase membantah keras bahwa dirinya sejak menjadi Plh Sekertaris Desa dari bulan juli sampai Desember 2022 dan sampai saat ini belum melakukan verifikasi.
“Saya menyatakan belum melakukan verifikasi dan saya tidak mengetahui apakah ada tim verifikasi yang lain, “tuturnya.
Pantauan, dengan adanya pernyataan atau klarifikasi dari Pemerintah Desa bersama masyarakat pada RDP tersebut dan dinilai adanya pro dan kontra. Maka pihak Komisi I DPRD Kabupaten Nias merekomendasi pihak instasi terkait untuk memastikan kebenaran.
“Untuk membuktikan ini, hasil kesimpulan RDP bahwa pihak Komisi I merekomendasi dan meminta inspektorat untuk melakukan audit pelaksanaan dana desa tahun anggaran 2022 di Desa Hilifaosi, Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias, “Ucap Dafati.
Selain itu, setelah dilakukan audit, inspektorat Kabupaten Nias melaporkan hasil audit ke khusus Dapil DPRD Kabupaten Nias.
“Kami selalu mendukung hasil audit, mungkin dari hasil audit komisi I akan melanjutkan RDP atau dengan langkah langkah selanjutnya setelah komisi I menerima hasil audit, “Pungkasnya. (YL/TB)