Dewan Klaim Tak Diberi DPA, Bupati Beri Penjelasan

Lebong, tintabangsa.com – Dalam penyelenggaraan rapat paripurna penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Lebong, Rabu (12/7/2023) kemarin ada 19 Rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.

Baca Selengkapnya :

Dalam poin ke 16 yang dibaca oleh Komisi I, Wilyan Bachtiar menyampaikan terkait ketiadaan DPA ini. Hal ini juga dibenarkan oleh kedua Ketua Komisi lainnya saat diwawancarai awak media.

Baca selengkapnya :

Di lain sisi, Bupati menyangkal bahwa DPA tersebut tidak diberikan kepada DPRD. Karena DPA tersebut dilaporkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang berbasis elektronik. Namun SIPD tersebut diketahui tidak dapat diakses oleh Sekretariat DPRD.

“Terkait sistem informasi pemerintah daerah kita sudah berbasis elektronik, tapi kalau SIPD elektronik ini tidak berjalan nanti akan kita tindak lanjuti,” terang Bupati Kopli saat diwawancarai awak media, Kamis (13/7/2023).

Bupati juga menjelaskan kalau pembahasan terkait DPA ini sudah dibahas secara sepihak di eksekutif hingga pukul 12 malam Rabu (12/7/2023).

“Jika dilihat dari sisi pemerintah daerah itu tidak ada masalah, namun di sekretariat DPRD mengatakan susah mengakses atau tidak bisa mengakses SIPD,” lanjutnya.

Bupati menyampaikan, bahwa penggunaan SIPD secara elektronik ini diatur dalam Permendagri Nomor 70 tahun 2019 sehingga tidak boleh diabaikan mengingat sekarang sudah berada di era digitalisasi.

Namun Bupati mengakui, kendala-kendala dalam akses informasi digital sudah pasti ada dan akan segera menyelesaikan permasalahan terkait SIPD ini bersama tim TAPD dan sekretariat DPRD.

“Terkait SIPD ini mari kita secara bersama-sama melihat, apa betul sistem informasi tersebut tidak bisa diakses atau Sumber Daya Manusia (SDM) kami yang belum mumpuni mengenai cara-cara mengakses SIPD tersebut,” tutup Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *