Bengkulu, Tintabangsa.com – Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Bengkulu menyatakan akan mengawal stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di daerah. Hal itu menanggapi banyaknya perusahaan kelapa sawit di daerah yang tidak menaati regulasi pengaturan harga jual TBS.
Wakil Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan Kadin Provinsi Bengkulu, Arnof Wardin meminta Gubernur Bengkulu melakukan fungsi dan peran pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang tidak menerapkan Pergub Nomor 64 Tahun 2018.
Tak hanya itu, perusahaan yang tidak menerapkan Pergub tersebut juga dilakukan penindakan agar kedepan dapat mematuhi hasil penetapan harga TBS Kepala Sawit yang berlaku di Bengkulu.
Hal itupun selaras dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan.
“Ini merupakan tahap awal dari perjuangan KADIN sebagai katalisator ekonomi yang memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dan kenyamanan berinvestasi di Bengkulu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku,” ujar Arnof dalam konferensi persnya, Selasa (11/07/2023).

Dari penetapan terakhir TBS sawit yang dilakukan oleh Satgas Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Bengkulu, yang juga diikuti oleh Kadin Provinsi Bengkulu ada di pada harga Rp di atas Rp2 ribu per kilo.
Namun realitanya, rata-rata harga TBS kelapa sawit saat ini di tingkat PKS hanya berkisar Rp1.690 sampai Rp1.750 per kilogramnya.
“Harus ada pengawasan terhadap harga yang berlaku ini. Setelah kita awasi tampaknya perlu ada penindakan terkait apa yang terjadi. Hal ini dilakukan agar kepatuhan terhadap apa yang disepakati bisa dijalankan. Kalau tidak patuh tentunya harus disanksi,” sambungnya.
Sementara itu, KADIN Bengkulu juga mendorong agar perusahaan-perusahaan perkebunan dan kelapa sawit di Bengkulu ini dapat menjalankan tata niaga dagang TBS yang kredibel dan mengikuti aturan yang ada.
Serta mendorong pengusaha lokal untuk mendirikan PABRIK kelapa sawit, baik pengusaha pabrik kelapa sawit yang mempunyai kebun atau hanya pabrik kelapa sawit yang tidak mempunyai kebun.
“Kita juga mendorong pengusaha lokal untuk mendirikan PKS, selain itu kita juga mendorong lembaga perkebunan yang kredibel untuk dapat menjalankan tata niaga dagang TBS, agar dapat melindungi kepentingan pekebun dan PKS sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Arnof.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Bickman mengatakan, harga TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu periode pekan pertama Juli Rp 1.773,55 per Kg di tingkat pabrik.
Sementara harga terendah ditetapkan Rp1.512,24 per Kg dan tertinggi Rp2.034,85 per Kg. “Silakan patuhi harga yang sudah ditetapkan tersebut. Jika tidak akan kami Surati dan kami lakukan penindakan administrasi,” singkat Bickman. (Adv)