Mukomuko, tintabangsa com — Ir. Imam Abraham Surbakti, melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) ke Polres Mukomuko, 9 April 2023.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS yang dilaporkan tersebut terjadi diatas lahan kebun sawit milik pelapor, Ir. Imam Abraham Surbakti sendiri yang berlokasi di Desa Sungai Lintang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko yang dibeli dari Ibu Justin Rehulina Tarigan pada bulan April 2023 lalu.
Ir. Imam Surbakti saat dikonfirmasi awak media tintabangsa.com melalui kuasa hukumnya, Rahmat Riadi, SH, pada Rabu (05/07/2023) membenarkan adanya laporan kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS tersebut ke pihak penegak hukum Polres Mukomuko.
“Sejauh ini yang saya baru bisa sampaikan baru pemeriksaan terhadap saksi-saksi saja, untuk hal lainnya kita belum dapat informasi dari pihak polres Mukomuko,” jelas Rahmat Riadi, SH lewat pesan singkatnya di WhatsApp.
Sementara itu, Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, saat dikonfirmasi awak media tintabangsa.com, Rabu (05/07/2023) pagi, membenarkan terkait laporan kasus dugaan tindak pidana pencurian diatas lahan kebun sawit itu ke Polres Mukomuko.

“Ia benar adanya laporan kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS diatas lahan kebun sawit tersebut yang dilaporkan oleh Ir. Imam Abraham Surbakti.
“Rencana, besok akan dilaksanakan gelar untuk naikan lidik jadi sidik. Kemudian kita akan melakukan riksa ahli dalam minggu ini.”Terang Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH. (AS).