Ops Antik Nala 2023, Polres Mukomuko Tangkap 3 Pelaku dan Pengedar Narkoba

Mukomuko, tintabangsa.com — OPS Antik Nala 2023 Polres Mukomuko, berhasil mengungkap dan menangkap 3 tersangka pelaku kasus tindak pidana Narkotika.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP NUSWANTO, S.H., S.IK., M.H., dalam acara Press Release yang digelar di Aula Mapolres Mukomuko Rabu (05/07/2023).

Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H., S.IK., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Mukomuko, IPDA AGUS CIK, S. I. KOM, KBO Sat Narkoba Polres Mukomuko, IPTU OTORIUS, GEA, S.H. dan Paur Dalops Bag Dalops IPDA M. SOFYAN, S. K. Kom.

Dalam kesempatan itu Kapolres Mukomuko mengungkapkan, 2 diantara tersangka yang ditangkap merupakan warga Mukomuko dan 1 tersangka lainnya warga Rokan Hilir Riau.

Kapolres Mukomuko menambahkan, 2 tersangka berinisial BD (28) dan AD (27), diamankan di Kecamatan Penarik pada Sabtu (24/07/2023) sore sekitar pukul 18. 00.

“Dari kantong celana ke 2 pelaku kita mendapati barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja, kemudian anggota kita kembali melakukan pemeriksaan dan ditemukan 7 paket ganja yang disimpan di dalam kandang ayam belakang rumah tersangka BD,” jelas Kapolres Mukomuko.

Lebih jauh Kapolres Mukomuko memaparkan, , ” untuk tersangka berikutnya berinisial DN (39) warga Kota Bengkulu, diamankan anggota di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko pada Jumat (30/06/2023) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Kronologis Penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggota kita melihat gelagat tersangka yang mencurigakan dimana tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor, ketika akan dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, tersangka ini berusaha melarikan diri, dengan disaksikan kades dan perangkat Desa Tirta Kencana. Saat petugas melakukan pemeriksaan didapati 5 paket narkoba jenis sabu dari saku kiri tersangka yang dibungkus dalam kotak Rokok Sampoerna Avulotion dan disembunyikan dalam teh kotak, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ke- 3 tersangka kita amankan ke Mapolres Mukomuko,” terang Kapolres Mukomuko..

Diketahui ketiga pelaku merupakan Pengedar sekaligus pemakai, untuk kepemilikan ganja melanggar pasal pasal 114 ayat 1, sub pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, dan kedua pelaku kepemilikan Narkoba jenis Sabu melanggar pasal 114ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Disisi lain, Kapolres Mukomuko mengajak seluruh masyarakat di Kapuang Sati Ratau Batuah untuk bersama sama bersinergi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan merusak sendi sendi kehidupan bangsa Indonesia.

” ini harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat kita yaitu keluarga dan tetangga sekitar. Mari sama sama saling mengingatkan agar tidak menyalahgunakan Narkoba apalagi sampai menjadi penjualnya. Perlu kebersamaan dalam menanggulangi bahaya Narkoba, bukan hanya penegakan hukum namun juga perlu meminimalkan/menghilangkan permintaan akan Narkoba dari masyarakat yang selama ini menjadi pengguna,” himbau Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *