DPRD Seluma Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD Tahun 2022

Seluma, Tintabangsa.com —  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma gelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPERDA pertanggung jawaban APBD Tahun anggaran 2022. Bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Seluma, Senin (03/07/2023).

Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD Tahun 2022

Rapat dipimpin oleh Ketua ( DPRD ) Kabupaten Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos didampingi Waka 1 DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zonrio, SH. Diikuti anggota DPRD Kabupaten Seluma sebanyak 16 orang dan di hadiri Bupati Seluma Erwin Octavian SE, didampingi Sekretaris Daerah H.Hadianto SE,MM, M.SI turut hadir Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, Pejabat Eselon 2 dan 3 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD Tahun 2022

Dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kabupaten Seluma Novi Erian Andesca. S. Sos memberikan waktu kepada juru bicara fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap RAPERDA Tahun anggaran 2022.

Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD Tahun 2022

Juru bicara dari fraksi Partai Nasional Demokrasih (NASDEM) Herlian Yuniardi Menyampaikan pandangan umum fraksi yang pertama meminta agar Pemerintah Daerah lebih bijak dalam menggunakan anggaran efektif dan efesien supaya kedepan Kabupaten Seluma ini lebih maju.

Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD Tahun 2022

kedua meminta kepada Pemerintah Daerah agar menata kembali aset-aset baik diluar Daerah maupun yang ada didalam Daerah baik aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan selamat kepada Pemberintah Daerah Kabupaten Seluma atas perolehan WTP. Serta setuju Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2022 Untuk di bahas ketingkat selanjutnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *