Anggota DPRD Provinsi, Gustiadi Angkat Bicara Soal Tambang Emas di Lebong Yang Belum Kantongi Izin

ADVERTORIAL94 Dilihat

Bengkulu, Tintabangsa.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Mohd. Gustiadi, S.Sos meminta pemkab baik tingkat provinsi ataupun kabupaten agar berperan aktif dalam memfasilitasi kepengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Lebong.

Hal ini dikarenakan sampai dengan saat ini, pertambangan emas masyarakat di Lebong belum kantongi izin. “Cukup banyak tambang emas di Lebong itu, yang menjadi tempat bergantung masyarakat dalam menopang ekonomi,” kata Edi Tiger, sapaan akrabnya.

Terkait banyaknya pertambangan emas yang nihil kantongi izin, ia sangat menyayangkannya. Sehingga terkadang membuat masyarakat merasa was-was ketika melakukan aktifitas penambangan.

Mengingat, aktifitas penambangan emas itu sudah digeluti masyarakat secara turun-temurun sejak zaman penjajahan Belanda dulu. “Ada ribuan masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan emas pada pertambangan rakyat yang ada di Kabupaten Lebong. Tapi itu tadi, karena tidak kantongi izin akhirnya kerap dituding aktifitas ilegal,” beber Edi.

Menurut politisi Gerindra ini, pertambangan rakyat dengan komoditas emas di Kabupaten Lebong itu di antaranya berada di wilayah Desa Tambang Sawah, Ladang Palembang, Lebong Tambang. Juga ada wilayah Desa Tiek Asek arah Ketenong. “Jadi cukup banyak pertambangan rakyat di Kabupaten Lebong itu, dan harusnya pemda dapat memfasilitasi pengurusan izinnya,” papar Edi. Apabila mengacu pada nomenklatur saat ini, harusnya Pemprov Bengkulu yang bisa bergerak untuk memfasilitasi.

Dalam proses kepengurusan izin pertambangan rakyat ini bisa mengacu pada Undang-Undang (UU) No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di UU ini dijelaskan, IPR merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. “Artinya masyarakat memiliki peluang besar lokasi pertambangan yang menjadi tempat mereka mencari selama ini, bisa diberikan izin,” ujar Edi. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *