Wabup Blitar Pantau Pelaksanaan Pilkades PAW Desa Resapombo Kecamatan Doko

Blitar.tintabangsa.com – Wabup Blitar Rahmat Bersama Forkompinda Pantau Pelaksanaan Pilkades PAW Desa Resapombo Kec Doko. Selasa (27/6/2023).

Wabub Blitar, Rhamat Santoso mengatakan,Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di sejumlah desa di Kabupaten Blitar, tetap saya pantau langsung demi kenyamanan kita bersama.” Ucap Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.

Dalam acara Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW),Wakil Bupati Blitar didampingi Kapolres Blitar, Kasdim 0808 Blitar, Kejati Blitar, Stab Ahli, sejumlah kepala OPD Pemkab Blitar.

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sangat mengapresiasi partisipasi warga masyarakat untuk mensukseskan pelaksanaan kepala Desa antar waktu pada tahun 2023 ini,”jelasnya.

“Saya apresiasi kepada warga yang peduli dengan kegiatan ini, Kepada calon kepala Desa antar waktu (PAW) yang terpilih nanti bisa menjadi pemimpin yang baik dibidang Pemerintahan desa dan semoga bisa membawa amanah, manfaat bagi masyarakat Desa setempat,” Ungkap Rhamat Santoso Wabup Blitar saat memantau pelaksanaan pemilihan kepala Desa antar waktu di Desa Resapombo Kecamatan Doko.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Blitar juga berharap sinergitas antara Desa dan Pemerintah Kabupaten Blitar bisa saling mendukung, bersinergi dan berkolaborasi untuk membangun Kabulaten Blitar untuk lebih maju dan sejahtera.

“Saya berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini betul-betul tidak ada masalah dibelakang hari, serta nanti hasilnya bisa memuaskan dan saling mendukung,” pungkas Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blitar melalui Kabidnya mengatakan, pada 27 Juni diwilayah Kabupaten Blitar diadakan musyawarah desa dalam rangka pemilihan kepala Desa secara PAW.

“Ada 5 Desa yang menggelar pemilihan kepala desa antar waktu yakni, Desa Selokajang Srengat, Ringinanyar Ponggok, Bendosewu Talun, Resapombo Doko dan Ngadri Binangun,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, secara peraturan, pelaksanaan pemilihan kades PAW berbeda dengan pilkades serentak, untuk PAW ketika terjadi karena kekosongan kepala desa. dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

“Maka Bupati menugaskan Pj kepala desa dari unsur PNS daerah sampai dengan dilaksanakan musyawarah desa melalui Pilkades PAW, sehingga sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun diisi secara PAW ini,” imbuhnya.(TB/Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *