Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andaru Pranata Dukung Keputusan MK Soal Pemilu Terbuka

Bengkulu, Tintabangsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan sistem Proporsional terbuka untuk gelaran Pemilu 2024 dalam sidang pleno putusan Sistem Pemilu 2024 pada Kamis 16 Juni 2023. Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut bahwa mendapatkan apresiasi dari legislator Provinsi Bengkulu dari PDI Perjuangan Andaru Pranata.

Andaru mengatakan keputusan tersebut merupakan angin segar untuk peserta Pemilu 2024, sehingga masyarakat dapat memilih langsung figur pemimpin sesuai pilihan masing-masing. “Tentunya kita menyambut baik. Karena ini merupakan angin segar dan masyarakat juga bisa melihat dan memilih langsung figur mereka untuk mewakili suaranya,” kata Andaru, Kamis (22/06/2023).

Sementara itu terkait dengan target Pemilu 2024, anggota DPRD dari Dapil Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara tersebut mennyebut akan berjuang dengan maksimah agar PDI Perjuangan di Provinsi Bengkulu dapat meraih hasil terbaik seperti sebelumnya. Adapun target PDI Perjuangan mengamankan kursi di DPR RI dan mengamankan kursi pimpinan DPRD.

Ia optimis Partai PDI Perjuangan dapat meraih hattrick kemenangan dan komitmen untuk memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik indonesia selanjutnya. “Selain menargetkan dapat meraih hasil maksimal di Provinsi Bengkulu pada pemilu, kita dari partai PDI Perjuangan berkomitmen untuk memenangkan bapak Ganjar Pranowo sebagai Presiden. Merdeka,” tegas Andaru. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *