Lebong, tintabangsa.com – Selasa (20/6/2023) kemarin, beberapa perwakilan kelompok masyarakat Kabupaten Lebong berkumpul di Gedung Joeang Kabupaten Lebong mempertanyakan tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong di tahun 2022.
Dalam diskusi ringan yang diiringi beberapa isu-isu terkait dengan jasa sewa tenaga ahli hukum dalam memperjuangkan tapal batas, serta beberapa program yang sudah dijalankan selama tahun anggaran 2022 kemarin seharusnya sudah dilaporkan kepada rakyat melalui DPRD. Namun hingga hari ini, masyarakat mengaku belum menerima laporan tersebut. Sedangkan LKPJ tersebut harusnya sudah dibahas selambat-lambatnya selama 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Saat ditemui awak media di Gedung Badan Musyawarah Adat yang sekarang bergandeng fungsi sebagai Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Mashuri yang kerap disapa Awi selaku penasehat organisasi Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) bersama Fauzi Sekalu Ketua PAMAL berharap Wakil Rakyat dapat segera membahas dan melaporkan hasil kerja Pemerintah Daerah tersebut kepada masyarakat mengingat duduknya mereka di kursi Dewan tersebut sebagai Wakil dari Rakyat, Masyarakat Kabupaten Lebong.
Diskusi yang dihadiri beberapa awak media dan beberapa instansi pemerintahan ini dihadiri pula oleh Anggota Dewan Fraksi Gerindra yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebong, Rama Chandra.
“Magea kumu yo kak keme pio madeak tulung segero dibahas, karno keme yo lok namen jano pao hasil kerja pemerintah daerah selamo tahun do sudo. (Kami meminta tolong untuk segera dibahas, karena kami juga ingin mengetahui bagaimana hasil kinerja pemerintah kami selama satu tahun belakang, red).” ujar Awi menyampaikan kepada Rama Chandra.
Selaku anggota DPRD Kabupaten Lebong yang ikut hadir berdiskusi karena diundang oleh masyarakat ini mengakui bahwa pembahasan terkait Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Pemerintah Daerah ini belum diagendakan dan mempertanyakan kepada masyarakat apakah masih relevan untuk membahas terkait LKPJ itu di pertengahan tahun anggaran 2023 ini sementara LKPJ itu seharusnya dilaporkan selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Secara administrasi laporan tersebut sebenarnya sudah disampaikan oleh Pemerintah Daerah, tapi apakah masih relevan jika baru akan diparipurnakan sekarang?,” tanya Rama Chandra kepada masyarakat yang ikut berdiskusi di Gedung BMA, Selasa (20/6/2023).
Dalam Pasal 24 dan 25 Peraturan DPRD Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2019 yang membahas mengenai LKPJ. Di pasal 25 ayat (1) mengatakan tentang LKPJ disampaikan oleh Bupati dalam rapat paripurna DPRD;
(2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal oleh komisi-komisi DPRD;
(3) Pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian LKPJ oleh Bupati dalam rapat paripurna;
b. pembahasan oleh komisi;
c. penyampaian nota komisi kepada Pimpinan DPRD;
d. Pimpinan DPRD membentuk tim perumus yang terdiri dari utusan komisi masing-masing 2 (dua) orang;
e. hasil rumusan tim perumus disampaikan pada rapat paripurna internal DPRD dilanjutkan pengambilan keputusan; dan
f. Hasil Keputusan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna istimewa.
Mendengar pengakuan Rama Chandra yang mengakui bahwa belum adanya agenda rapat paripurna terkait pembahasan mengenai LKPJ 2022 di Gedung DPRD Lebong membuat perwakilan masyarakat tersebut kebingungan dan memilih mengambil sikap untuk melakukan langkah audiensi kepada Bupati ke Kantor Pemerintah Daerah.

Dalam diskusi ini, Awi menyampaikan, apabila wakil rakyat tidak mampu melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat. Maka masyarakat akan menggelar audiensi ke Gedung Daerah untuk meminta pertanggung jawaban kinerja pemerintah itu sendiri.
“Dio uku mohon pamit amen asai ne coa udi nam mewakili keme, kunyau keme tuun langsung moi Gedung Daerah o sudo yo (Ini kami mohon pamit, kalau dirasa kalian dewan ini tidak bisa mewakili kami biarkan kami yang turun langsung ke Gedung Daerah, red),” ujar Awi yang didampingi Fauzi kepada Wakil Rakyat yang juga menjabat sebagai ketua Bapemperda sekaligus Komisi III DPRD Lebong, Rama Chandra.
Rama Chandra menyampaikan, memang seharusnya LKPJ itu disampaikan secara langsung oleh Eksekutif kepada DPRD kemudian Dewan melaksanakan paripurna mendengarkan rangkaian penyampaiannya LKPJ tersebut.
“Setelah itu dibahas secara internal oleh dewan perkomisi sesuai dengan bidang-bidangnya kemudian dijadwalkan paripurnakan kembali untuk menyampaikan kritik dan rekomensasi kepada eksekutif,” tutup Rama Chandra. (bks)