Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang negara sejumlah Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 17.20 WIB. dalam kasus Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH. Mengatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan oleh salah satu pelaku usaha pengembangan pembangunan perumahan di salah satu komplek perumahan daerah Lhokseumawe.
“Karena uang tersebut berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka. H (mantan direktur PT RS Arun Lhokseumawe Periode 2016 s.d 2023).
Lanjut Therry, Total uang yang telah dikembalikan sampai hari ini dari berbagai pihak terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe.
“Menjadi Rp. 9.259.282.320,- (sembilan milyar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) tutup Therry. (Rid.TB)