Meulaboh, Tintabangsa.com — Senin 12 Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh pendeportasian terhadap warga asing (WNA) asal Australia pada Kamis, 8 Juni 2023.
Deteni WN Australia a.n Bodhi Mani Risby Jones dikeluarkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Meulaboh Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Deteni yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh Bapak Fauzi, dan langsung diberangkatkan menuju Banda Aceh dengan dikawal oleh Tim Inteldakim Kanim Meulaboh.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh Bapak Fauzi mengatakan, warga asing warga negara Australia langsung diberangkatkan dari Banda Aceh menuju Jakarta Menggunakan Pesawat Garuda Indonesia (GA147) dengan dikawal petugas Kanim.
“Sebelum pemberangkatan WN Asutrali kembali ke negaranya petugas imigrasi melakukan Koordinasi dengan Tim Kanim Soekarno Hatta untuk pengurusan administrasi Pendeportasian terhadap Ybs.” Ybs dideportasi menuju Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA716) pada pukul 21.00 WIB,” sebut Fauzi.
Fauzi juga mengatakan, WNA yang berkunjung ke wilayah Meulaboh agar berperilaku tertip , hormat hukum dan selalu menjaga nilai2 budaya dan adat istiadat, karena jika ditemukan pelanggaran keimgasian akan ditindak tegas demi menegakkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia,” tutup Fauzi. (Rid.TB)