Mukomuko, tintabangsa.com — Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko, mengamankan seorang tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sabtu (10/6/2023).
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan, M Yuli M, SH, menjelaskan, pria tersebut berinisial IS, warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko diamankan dengan dasar LP/B/15/VI/2023/SPKT/POLSEK MUKOMUKO SELATAN/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU, tanggal 10 Juni 2023, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
“IS diamankan karena diduga telah melakukan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dalam rumah di Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB,” terang Kapolsek Mukomuko Selatan.
Kapolsek Mukomuko Selatan juga menjelaskan, Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga
mengamankan kan barang bukti dan melakukan pemeriksaan (Riska) terhadap terduga pelaku Curhat. (AS).