Lampung Utara, tintabangsa.com — Adanya dugaan penyelewengan anggaran dana untuk media di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara tentu sangatlah disayangkan karena hal ini merugikan pihak media yang bekerjasama atau ber MoU dalam bentuk publikasi berita, ADV dan lain-lain, seputar kegiatan yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut.
Indikasi dugaan penyelewengan dana anggaran media tersebut dapat kita lihat dalam daftar belanja barang dan jasa pada sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara yang tidak sesuai ketentuan dalam Belanja Jurnal, Surat Kabar Majalah dan Belanja Jasa Konversi, salah satu contoh adalah Nomor Daftar 125 yang mana Nama Media, Orang/PT nya tidak diketahui namun mendapatkan aliran dana sebesar Rp. 105.000.000.00 (Seratus Lima Juta Rupiah) tentunya hal ini patut untuk di pertanyakan oleh pihak terkait kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara agar jelas nama media apa dan siapa penerima aliran dana tersebut agar tidak terjadi kesimpang siuran dan kecemburuan sosial antar pihak media yang bekerjasama atau ber MoU dengan DPRD tersebut dan tentunya untuk mencegah agar anggaran dana untuk media di sekretariat DPRD tidak menghilang/menguap begitu saja tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban.
Saat ini BPK melayangkan Surat Teguran LHP BPK TA 2022
Nomor:30/B/LHP/tanggal 16 Mei 2023
untuk semua pihak media baik harian, mingguan dan online yang bekerjasama atau ber MoU dengan DPRD tersebut, secara tidak langsung ini membuat sebagian pihak media merasa di rugikan baik dari segi waktu dan nilai besaran dana kerjasama yang berbeda atau tidak sama untuk itu di harapkan kepada badan, instansi dan pihak terkait dapat mengusut tuntas dugaan penyelewengan/KKN dana anggaran untuk pihak media. (TB/Ags & tim)