Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal di Kecamatan Srengat

Blitar.tintabangsa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal (rokok polos) di Rest Area Hand Asta Sih Kecamatan Srengat, Rabu (31/05/2023) pagi.

Acara sosialisasi dihadiri perwakilan Warga dan masyarakat penjual rokok di empat kecamatan yakni Kecamatan Srengat, Kecamatan Wonodadi, Kecamatan Ponggok, Kecamatan Udanawu dan Empat Camat.

Mewakili Bupati Blitar, Asisten 1 Khusna Lindarti menjelaskan, mari kita gempur rokok ilegal supaya tidak merugikan negara, karena di Kabupaten Blitar ini penghasilan dari cukai rokok sangat besar dan dapat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Blitar ini.

“Maka dari itu dengan giat sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Blitar ini, untuk mencetak dan memberantas rokok ilegal yang ada di kabupaten Blitar, sebab Sosialisasi bisa lewat dialog, lewat pengajian dan juga bisa lewat kesenian, yang disitu ada masyarakat berkumpul.

“Bila rokok ilegal ini di biarkan maka negara yang dirugikan, karena pendapatan dari cukai rokok bisa untuk membantu masyarakat yang kurang mampu maupun agar masyarakat di Kabupaten Blitar sejahtera.”tegasnya.

“Semoga dengan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini, kedepannya warga Kabupaten Blitar juga ikut memberantas rokok ilegal yang beredar di seluruh Kabupaten Blitar, mari kita bersama perangi rokok ilegal, stop rokok tidak bercukai.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal digelar dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak ditemui di tengah masyarakat.

“Adanya sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan yang tidak bercukai. Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah,” ucap Wahyudi.

Masih kata Wahyudi, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi tentu dapat merugikan perekonomian. Tidak hanya dari sisi penerimaan negara, namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri. Diapun mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana yaitu dengan pengamatan secara langsung.

Masyarakat bisa dengan mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok tanpa disertai pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” imbuhnya.(Adv/Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *