Kota Bengkulu, Tintabangsa.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membuat aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP. Dalam aturan tersebut, melarang nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu kata.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu, Widodo, pun meminta warga tidak membuat nama hanya satu kata. Hal itu dilakukan agar tidak terkendala dalam pembuatan e-KTP.
“Ya sekarang sudah ada aturan baru soal nama, jadi kedepannya tidak boleh lagi nama dengan satu kata, seperti halnya saya satu kata ‘Widodo’. Tapi kan itu sebelum ada aturan, tidak apa-apa kalau sudah terlanjur,”kata Widodo saat ditemui, Senin (29/05/2022).
Widodo menjelaskan, saat ini kementerian dalam negeri membuat aturan baru pelarangan nama dengan satu kata, aturan ini bila sudah dibuat harus kita patuhi, agar ke depan tidak ada lagi nama dengan satu kata.
“Setelah aturan ini disahkan maka wajib kita jalankan aturannya, tidak boleh lagi nama dengan hanya satu kata, minimal dua kata,” jelas Widodo.
Widodo mengungkapkan, sejak aturan diberlakukan, pihaknya akan melakukan pengecekan pada setiap warga yang ingin membuat kartu tanda penduduk ataupun akte kelahiran baru, agar tidak ditemukan kembali warga dengan satu kata. “Akan saya instruksikan ke bawah agar tidak menerima pembuatan KTP lagi bila hanya satu nama sesuai aturan Permendagri no 73 tahun 2022,” papar Widodo.
Widodo mengungkapkan, terkait dengan masalah nama jadi kewajiban di Dukcapil mensosialisasikan terkait dengan peraturan menteri. “Setelah itu diberlakukan, kewajiban kita mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa diimbau untuk nama jangan hanya satu kata,” ungkap Widodo.
Sementara itu, salah satu warga yang namanya juga hanya satu kata, Kendri, mengaku terkejut dengan adanya aturan baru ini. Menurutnya nama satu kata tersebut mudah diingat. “Saya kaget karena nama saya cuma satu kata, tapi karena aturan tersebut tidak berlaku surut jadi nama saya tetap satu kata saja,” kata Kendri.
Kendri mengaku, nama satu kata tersebut pemberian orang tuanya 45 tahun lalu, mungkin waktu itu kata-kata masih sederhana, atau mungkin agar mudah diingat atau dipanggil saja. (Adv)