Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan di Desa Talang Jerijing INHU, Oknum TNI ini Resmi Di Laporkan Ke Denpom 1/3 Pekanbaru

INHU, Tintabangsa.com — Salah seorang masyarakat Indragiri Hulu bernama Ncik Afrizal Melaporkan Oknum TNI yang Bernama Priayong karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan, pengerusakan lahan di Jalan Lintas Timur Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu dengan alas hak atas lahan SHM: 00331 atas nama Mastur, Ncik Afrizal melaporkan dengan di dampingi oleh Kuasa hukum Asmar, SH dari Kantor Hukum Law Office Asmar SH & Accociate pada hari Selasa, tanggal 16/05/2023.

“Sebenarnya lahan ini merupakan punya asun, dan saya di suruh asun untuk menjaga lahan ini, suatu hari datanglah seorang oknum TNI bernama Priayong yang mengklaim bahwa lahan ini milik dia, namun oknum TNI ini tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat bahwa tanah tersebut milik dia” kata Ncik Afrizal.

Kemudian Afrizal menambahkan, oknum TNI tersebut melakukan penyerobotan lahan dengan meletakkan Alat Berat di atas lahan yang dimana secara legalitas bukan milik dia sepanjang belum bisa di buktikan dengan surat-surat.

“Oknum TNI tersebut tidak hanya melakukan penyereboton lahan namun juga melakukan pengerusakan lahan, saat itu saya langsung menunjukkan bukti fotocopy sertifikat Hak Milik dari asun saat saya menjumpai dia di lahan, tapi ayong bersikeras bahwa dia telah membeli lahan tersebut. Tapi dia tidak pernah memberikan bukti surat kepemilikan maupun bukti pembelian lahan tersebut. Dia hanya terus menguasai lahan itu dengan menstaking dan memasang plang atas lahan itu sehingga asun akhirnya meminta Lawyer untuk membantu Permasalahan tersebut”, tambahnya.

Asmar SH yang mendampingi Ncik Afrizal memberikan keterangan, ” Saat pak Asun minta kami membantu Permasalahan ini, kami langsung memasang Plang Kepemilikan diatas lahan itu, namun tak lama kemudian Plang yang kami buat dicabut oleh oknum tidak bertanggung jawab”, jelasnya

Asmar juga menjelaskan, “Melihat hal tersebut, kami langsung mendampingi Ncik Afrizal Melaporkan Priayong ke Denpom 1/3 Pekanbaru atas Penyerobotan Lahan, Pengerusakan Lahan, dengan tujuan supaya Oknum TNI tersebut tidak lagi melakukan penyerobotan lahan” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Asmar, Permasalahan tentang lahan yang menyangkut Priayong bukan hanya sekali ini. Namun telah beberapa kali terjadi, “Sebenarnya permasalahan tentang saudara Priayong ini bukan hanya sekali ini saja kami terima di kantor kami. Ada beberapa klien kami yang juga mendapat permasalahan yang sama, lahannya diklaim dimiliki oleh ayong. Namun untuk yang sampai kami laporkan hingga saat ini masih atas 2 lahan Di desa Talang Jerinjing, yaitu milik saudara Asun dan Saudara Dede Mulyono.

Asmar, SH selaku Kuasa Hukum Dari Afrizal juga berharap, Denpom 1/3 Pekanbaru segera memproses permasalahan tersebut

“Kami berharap Dandenpom 1/3 Pekanbaru Mayor Cpm Irawan tegas dan segera memproses permasalahan ini”.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *