Sosialisasi Rokok Ilegal Satpol PP Kabupaten Blitar Lewat Kesenian Jaranan di Desa Sidodadi Garum

Blitar.tintabangsa.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal (rokok polos).Dengan mengadakan Campur Sari di Lapangan Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Sabtu (20/05/2023) tadi malam.

Dengan mengelar hiburan kesenian campursari Turonggo Kencono Putro, masyarakat banyak yang hadir di tempat acara sosialisasi tersebut, perundang- undangan bea cukai inipun tak pelak dipadati ribuan masyarakat Desa Sidodadi dan sekitarnya. Puluhan pedagang makanan dan minuman serta mainan juga turut meramaikan acara tersebut.

Hadir Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar beserta jajaran, Camat Garum, Muspika dan Pemdes Sidodadi.

Dalam sambutannya, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi mengatakan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal digelar dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak ditemui di tengah masyarakat.

“Adanya sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan tidak bercukai. Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah,” jelas Wahyudi.

Wahyudi juga mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan kesenian jaranan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal malam itu. Menurutnya, selain untuk menghibur masyarakat, informasi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut lebih bisa diterima.

“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi malam ini kita dihibur kesenian tradisional jaranan, pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini ke masyarakat, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar menjadi paham ciri-ciri dan perbedaan rokok ilegal yang tidak bercukai dengan rokok yang bercukai,” ucapnya.

Masih kata Wahyudi, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi tentu dapat merugikan perekonomian. Tidak hanya dari sisi penerimaan negara, namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri. Diapun mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana yaitu dengan pengamatan secara langsung.

“Masyarakat bisa dengan mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok tanpa disertai pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.”Tambahnya. (TB/Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *