Lebong, Tintabangsa.com – Satres Narkoba Polres Lebong Polda Bengkulu merilis hasil pengungkapan kasus Narkoba. Kegiatan press release digelar di Mapolres Lebong, Rabu (17/5/2023).
Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasatres Narkoba Iptu M Taslim, Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat press release menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis tanaman ganja, dari seorang tersangka pria berinisial EE (20), warga Desa Lemeu Pit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, pada Rabu (10/5/2023) sore.
“EE kita tangkap disalah satu rumah di Desa Lemeu Pit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, bersama barang bukti 1 paket narkotika golongan I jenis tanaman Ganja,” jelas Kasatres Narkoba.
Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan Primair Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.