Kerugian Negara 43 M Kasus RS Arun, Kejari Lhokseumawe Segel Kamar Pribadi H serta 6 Unit Kendaraan Bermotor

Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saifuddin, SH., MH. Dan Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama, SH., MH. Telah melakukan penggeledahan dirumah Tersangka Hariadi Bin Sabiluddin, Selasa (16/5). Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rumah Sakit Arun yang merugikan Negara 43 Milyar menurut hasil Audit di Jalan Tgk Manyak No. 7A Gampong Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH Mengatakan, Dalam penggeledahan tersebut penyidik memeriksa rumah untuk mendapatkan bukti-bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut, untuk mencari harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut.

“Kemudian penyidik melakukan penyegelan terhadap kamar pribadi H serta kendaraan bermotor sebanyak 6 unit,” sebut Therry. (Rid/Tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *