Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Selasa (16/05/2023) Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap H (Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe Periode 2016 s.d 2023) dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH mengatakan, hasil audit mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 43 Milyar selama kurun waktu tersebut.”Pagi sekitar pukul 10.00 WIB tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejari Lhokseumawe.

“sebelum akhirnya diterapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat Perintah kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Penahanan Tersangka,” kata Therry.
Therry melanjutkan, Terhitung hari ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan,” tutup Therey. (Rid/Tb)