Polsek Nasal Melaksanakan Sosialisasi Karhutlah di Desa Pasar Baru

DAERAH, KAUR108 Dilihat

Kaur, Tintabangsa.com – Senin (15/05/2023) Personel Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu melaksanakan sosialisasi larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) serta semak Belukar di desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

Disampaikan Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan, S.H., M.H., melalui Bhabinkamtibmas Bripka Faishal Imansyah, S.H., kegiatan sosialisai ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun kegiatan pembukaan lahan perkebunan khususnya diwilayah hukum Polsek Nasal.

Petugas Polsek Nasal dalam sosilasasi tersebut memberi dan menyampaikan imbauan sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta semak

“Dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar baik di sengaja ataupun dengan kelalaian, apabila tetap dilakukan maka akan terjerat Hukum Pidana,” ungkap Bhabnkamtibmas.

Petugas juga mengajak warga untuk sama – sama peduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.

Selain memberikan sosilaisai terhadap pelarangan pembakar hutan dan lahan, Polsek Nasal juga memberikan imbaun Kamtibmas.

“Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas maupun anggota Polsek Nasal,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini Warga mengerti dan memahami bahwa dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga memahami aturan yang melarang tentang pembakaran hutan dan lahan serta efek yang akan ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Warga bersedia untuk perduli terhadap lingkungan sekitar dan akan ikut serta membantu memadamkan api apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *