Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait Penyitaan Uang dari rekening PT. RS Arun dan pengembalian deviden dari S serta penyitaan uang dari manager keuangan PT. RS Arun kepada Kejari Kota Lhokseumawe terkait pengembalian uang sebesar Rp. 4.757.739.472 (empat milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (15/5/2023).
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH, Mengatakan, penyitaan uang dari rekening PT. RS Arun sebesar Rp. 4.057.999.472 (empat milyar lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), dan deviden dari S sebesar Rp. 660.000.000 (enam ratus enam puluh juta) serta penyitaan dari mantan manager keuangan inisial A sejumlah Rp. 39.740.000 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
“Setelah melakukan penyitaan, akan disetorkan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) yang ada di Bank Syariah Indonesia, penyerahan uang di Bank untuk penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya,” ungkap Kejari.
Lanjut Kejari, Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman yang ada di kota Lhokseumawe yang telah mendukung penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi khususnya dalam penanganan perkara korupsi pada RS. Arun kota Lhokseumawe, dan saya juga berterima kasih juga kepada pemerintah kota Lhokseumawe yang telah mendukung kami dalam menjalankan tugas kami.
“Saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri yang memimpin dan mengendalikan proses penyidikan ini menghimbau kepada semua pihak di luar sana yang merasa pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT. RS. Arun kota Lhokseumawe dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe.
Jika kalau tidak ada etika baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak, atau pun tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomis. Sehingga dengan tegas saya sampikan supaya segera diserahkan pada pemerintahan.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini yang penting, dan saya sampaikan himbauan ini kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat kita inilah upaya ikhtiar yang dilakukan oleh pendidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam rangka melakukan tindakan represif.
Selanjutnya, Uang sebesar Rp. 4.757.739.472 (empat milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) akan dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe yang ada di BSI (Bank Syariah Indonesia) di wilayah kota Lhokseumawe.
Pada saat ini uang sebesar Rp. 4.757.739.472 (empat milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) akan dibawa kembali ke Bank BSI Lhokseumawe bertempat Jalan Merdeka Desa Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakit Kota Lhokseumawe (Rid/Tb)