Kejati Bengkulu Rampas Uang Pengganti Kasus Korupsi Program Replanting Sawit

Bengkulu, Tintabangsa.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan eksekusi uang pengganti korupsi program Replanting Sawit Kelompok Tani Rindang jaya di Bengkulu Utara tahun 2020 yang lalu di Aula Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (11/05/2023).

Hadir saat konferensi Pers tersebut, Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.,MH, Wakajati Bengkulu, Bank Mandiri, BPDPKS, Kejari Bengkulu Utara dan Jajaran Kajati Bengkulu.

Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.,MH, mengatakan, selama mengamankan uang miliyar tersebut dalam penyelidikan. Pihaknya, menitipkan uang 13 miliyar tersebut di Bank Mandiri.

“Kita akan dalami kasus tersebut sesuai dengan aturan yang ada serta mencari bukti – bukti yang lain”, sampainya.

Adapun Barang bukti bukti yang diamankan senilai 13 milyar lebih /13.383.977.022 selama persidangan uang dititip direk khusus bang mandiri.

Adapun barang bukti yang telah disita akan dilakukan pengembalian dengan rincian
9.056.760.000,00 dirampas untuk negara guna pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dilakukan oleh terpidana 1 sampai terpidana 4.

Sedangkan sisanya 4.327.210.022 dikembalikan ke BPD PKS karena belum terindikasi oleh karena uang memang belum digunakan oleh para tersangka. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *