Wakil Bupati Mukomuko Sampaikan 4 Raperda Usulan Pemerintah Daerah

Mukomuko, Tintabangsa.com – Wakil Bupati Mukomuko, Wasri menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko pada Rapat Paripurna ke 3 DPRD Mukomuko, Masa Persidangan II, Rabu (10/05/2023).

Nota penjelasan tersebut yaitu, rancangan produk hukum daerah tentang perubahan penetapan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko, Raperda tentang retribusi parkir tempat umum, retribusi tempat khusus parkir dan Raperda tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

‘’Pada sidang paripurna kali ini, kita menyampaikan nota penjelasan terhadap 4 Raperda usulan eksekutif,’’ ungkap Wakil Bupati Mukomuko, Wasri.  

Pertama, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko.

Kedua, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 32 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Selanjutnya, Raperda tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.

Khusus rencana perubahan peraturan daerah yang mengatur tentang hari jadi Kabupaten Mukomuko, kata Wasri, perubahan ini atas dasar adanya usulan, saran dan pendapat masyarakat. Menurutnya, ada beberapa tokoh masyarakat, tim presidium yang meminta Perda tersebut direvisi. 

‘’Untuk Perda Hari Jadi Kabupaten Mukomuko, atas dasar adanya usulan saran dari masyarakat, terutama dari kalangan tim presidium. Dimana, sebelumnya Hari Jadi Kabupaten Mukomuko diperingati setiap tanggal 25 Februari, dan di dalam draf Raperda itu diusulkan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko diperingati pada tanggal 23 Mei,’’ ujarnya.

Kemudian, dua Raperda lagi berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah melalui sektor retribusi parkir. Dasar dan rencana perubahan ini, atas evaluasi aturan produk hukum sebelumnya yang dinilai kurang efektif untuk diterapkan. 

‘’Retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir, memang perlu direvisi. Mudah-mudahan, jika dewan setuju, ini sebagai awal ke depan pendapatan daerah dari sektor ini dapat terkelola dan menghasilkan,’’ terangnya. 

Selain itu, khusus untuk Raperda tentang pemberian izin tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, kata Wabup Wasri, dipandang perlu sebagai dasar daerah memberikan tugas belajar kepada ASN di daerah. 

‘’Soal pemberian tugas belajar kepada pegawai negeri sipil ini, dipandang perlu sebagai dasar dan acuan serta pedoman pemerintah daerah dalam pemberian tugas belajar, serta hak dan kewajiban yang diberikan kepada PNS tugas belajar,’’ demikian Wasri. (Adv/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *