Bupati Mukomuko Sampaikan Nota Penjelasan 4 Raperda Dalam Paripurna DPRD Mukomuko

Mukomuko, tintabangsa.com — Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., M.M., A.K., C.A., CPA., CPI. diwakili Wakil Bupati (Wabup) Mukomuko, Hj. Wasri, menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Mukomuko Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Mukomuko, Rabu (10/5/2023).

Wakil Bupati Mukomuko, Hj. Wasri dalam rapat Paripurna tersebut melalui kata sambutannya menyampaikan nota penjelasan terhadap Materi 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mukomuko kepada Dewan DPRD Mukomuko.

Adapun materi 4 Raperda yang disampaikan Wabup Mukomuko kepada DPRD dalam rapat Paripurna tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko,
  2. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
  3. Raperda Tentang Peraturan Perubahan Atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
  4. Raperda Tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Wabub Mukomuko, hal yang melatar belakangi pembentukan 4 Raperda ini, pada prinsipnya adalah dikarenakan dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi,” jelas Hj.Wasri.

Dalam kesempatan itu, Wabub Mukomuko, Hj. Wasri, juga menyampaikan secara konkrit pengajuan materi 4 Raperda tersebut dilandasi atas pertimbangan sebagai berikut :

“Terhadap Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan untuk keseragaman Peringatan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko, perlu penyesuaian penetapan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko,” ungkap Wabub Mukomuko.

Wabub Mukomuko menambahkan, momentum bersejarah diresmikannya Kabupaten Mukomuko oleh Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Atas Nama Presiden Republik Indonesia dan sekaligus pelantikan pejabat Bupati Mukomuko yang pertama yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2003.

Kemudian lanjut Wabup, terhadap Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan dan Raperda Tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir memaparkan sebagai berikut:

A. Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 88 Ayat (1) Huruf C dan Pasal 94 Undang- undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

B. Pasal 23 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

C. Naskah Ademik Raperda Kabupaten Mukomuko Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sehubungan dengan dasar pertimbangan dan terkait Propemperda Tahun 2023 dengan materi pembahasan Raperda Tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko No 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan materi pembahasan Raperda Tentang perubahan Atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus pada masa sidang II tersebut, Wabup menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, seluruh jenis pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
  2. Bahwa materi Raperda Tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan materi Raperda Tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus adalah termasuk jenis retribusi yang dimaksud dalam ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Wabup Mukomuko, Hj.Wasri, saat dikonfirmasi usai Paripurna mengatakan, bahwa selama ini belum ada tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus di Kabupaten Mukomuko.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap DPRD Mukomuko dapat menyetujui Raperda ini. Dengan disetujuinya Raperda ini oleh DPRD Mukomuko nanti, maka akan menambah PAD Kabupaten Mukomuko.” tutup Wabup Mukomuko. (ADV/AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *